KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menantang pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahan aplikasi ojek online yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.
“Kita sayangkan suatu himbauan yang diberikan kepada yang disampaikan oleh pemerintah. Namun dari awal disampaikan sebatas imbauan kalau toh pada akhirnya tidak dijalankan itu tidak akan diberikan sanksi,” ucap dia, Sabtu,(23/3/2024).
Rahmad menegaskan, pemerintah perlu menyampaikan secara lugas dan tegas kepada perusahaan yang tidak memberi THR kepada driver ojol.
“Saya kira apa yang perlu disamapaikan kalau hanya sebatas imbauan kemudian dijawab dengan tidak memberikan THR dengan berpayung hukum tidak masuk di dalam aturan yang menjadi penerima THR,” beber dia.
Rahmad memandang saat ini pemerintah berada di wilayah abu-abu. Pemerintah, kata Rahmad, juga tidak tegas secara aturan terkait himbauan THR kepada para ojol.
“Sedangkan pemerintah ini wilayah abu-abu tidak tegas diatur, tapi diterjemahkan bahwa pekerja ojol atau kemitraan ojol termasuk PWKT, yang berhak mendapatkan THR meskipun adalah kemitraan masuk dalam katagori PKWT. Ini harus disamakan di saat tidak jelas payung hukum yang menyangkut kemitran ini,” sambungnya.
Menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang terkait kebijakan kemitraan ojol terhadap perusahaannya.
“Ini perlu kita telaah dan dalami bersama agar ini jelas pertama dari sisi pemerintah membuat aturan yang jelas soal ini mereka pahlawan masyarakat lho ya, berapa ratus juta pekerja menggerakkan ekonomi rakyat di saat belum bisa kerja di tempat lain,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena