KedaiPena.Com- Ketua Umum organisasi sayap partai Gerindra yakni Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan ramai soal patung Bunda Maria yang ditutup terpal di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY).
Bagi Saraswati begitu ia disapa, keberadaan patung Bunda Maria di Kulon Proogo DIY tersebut tak mengganggu ibadah siapapun. Rahayu menyinggung soal sila pertama dari Pancasila dan UUD 1945.
“Mengapa patung tersebut yang seharusnya tidak mengganggu ibadah siapapun harus ditutupi oleh terpal. Mengingat bahwa Pancasila sila pertama dan UUD 1945 melindungi hak setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah dan berkeyakinan sesuai dengan kehendak masing-masing orang,” ujar Saraswati, Sabtu,(25/3/2023).
Saraswati meminta ada perlindungan terhadap warga tersebut apabila memang terdapat intimidasi dalam proses penutupan patung Bunda Maria tersebut. Saraswati pun menekankan, pentingnya perlindungan dari aparat.
“Aparat harus memberikan perlindungan juga kepada pihak yang mendapatkan ancaman atau intimidasi kalau ada kejadian,” beber Saraswati.
Terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pendirian patung tersebut ada prosedur yang tidak dilalui pemiliknya, Saraswati, menyarankan agar hal tersebut diteruskan sesuai aturan berlaku
“Ya kalau demikian, diteruskan saja dulu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Waketum Partai Gerindra ini.
Laporan: Tim Kedai Pena