KedaiPena.Com – Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas), Rahayu Saraswati, menyoroti kasus baru yang telah dilaporkan oleh salah satu anggotanya di Batam, Kepulauan Riau.
Informasi yang didapatkan dari Wakil Ketua JarNas, Romo Pascalis Saturnus, adalah bahwa adanya seorang perempuan berinisial EL (33 tahun) yang diduga sebagai korban TPPO atau perdagangan orang yang baru saja meninggal dikarenakan sakit berat.
Pada tahun 2018, korban datang ke Batam dan dipekerjakan oleh PT. Tugas Mulia, atas nama J Rusna, kepada seorang majikan yang beralamat di Batam. Namun karena majikannya pindah ke Jakarta, maka korbanpun ikut pindah ke Jakarta selama tiga (3) tahun.
Seminggu yang lalu, Sara, panggilan akrab aktivis perempuan dan anak ini, mengatakan, majikan memulangkan korban ke PT. Tugas Mulia karena kondisi sakit. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun fasilitas di rumah sakit tidak memadai.
Mengetahui hal ini, pelaku tetap membiarkan dan menelantarkan korban dalam kondisi sekarat dan kritis tanpa memiliki keinginan untuk memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas yang memadai.
Akhirnya keluarga korbanlah yang mengambil inisiatif untuk memindahkannya ke rumah sakit lain.
“Selain itu kami juga mendapatkan informasi, bahwa selama tiga (3) tahun bekerja, korban tidak mendapatkan gajinya, karena seluruh gajinya ditransfer oleh majikan kepada pelaku dan hal ini dibenarkan juga oleh pelaku,” kata Sara di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Hari ini, korban telah meninggal dunia di rumah sakit RSBP, setelah semalam berjuang melawan rasa sakit karena kanker payudara.
Menyoroti persoalan diatas, segenap anggota JarNas, jaringan yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia, menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Polres Kota Batam.
Sara yang adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menambahkan, sudah seharusnya aparat penegak hukum berpihak pada korban dan memberikan keadilan bahkan saat korban telah meninggal.
Polisi harus memproses kasus ini sampai adanya putusan yang berkeadilan bagi korban dan keluarga korban. Kepolisian juga harus segera melakukan penangkapan dan penahanan pihak yang diduga pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Karena saya percaya dengan modus bekerja seperti ini, pasti alm korban bukanlah yang pertama maupun yang terakhir mengalami hal serupa,” sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menegaskan, jika ada indikasi telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kepolisian dapat menggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Bahkan bisa dikenakan hukuman berlapis dengan menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keadilan bagi 1 korban bisa menjadi harapan bagi korban-korban lain dan langkah baik dalam pemberantasan perbudakan modern,” tambah dia.
Di hubungi melalui telepon, Romo Pascalis Saturnus, seorang tokoh agama dan juga aktivis kemanusian yang berbasis di Batam, menyampaikan, kemungkinan ini bukan pertama kali hal ini dilakukan oleh yang terduga pelaku, J Rusna. Karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum.
Romo Paschal berharap dan meminta kepada Kepolisian, selain proses pidana terhadap pelaku, maka sangat diperlukan juga untuk melakukan pembubaran dan pencabutan izin beroperasi terhadap PT. Tugas Mulia, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Disebut, pelaku berkewajiban untuk memberikan gaji korban yang belum dibayarkan selama tiga (3) tahun.
Imam yang pernah mendapatkan penghargaan dari LPSK ini juga menyampaikan terimakasih atas sikap dan tindakan Kepolisian yang telah bergerak dengan cepat dan sempat mendatangi rumah sakit untuk berjumpa dan melihat kondisi korban secara langsung.
“Bahkan Kepolisian sampai menemani korban di kamar jenasah. Saya berharap walaupun korbannya telah meninggal, proses hukum tetap dilanjutkan,” ujarnya lagi.
Sementara Andy Ardian dari ECPAT Indonesia, yang juga Sekretaris JarNas, menyampaikan bahwa sangat baik jika kepolisian melakukan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban, dalam hal ini keluarganya, bisa mendapatkan hak-haknya terutama hak restitusi.
Laporan: Sulistyawan