KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengungkapkan kekhawatirannya akan konsep penandaan dari sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang bakal diterapkan pada tahun 2025.
Rahmad mengungkapkan dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan (Menkes) baru-baru ini juga tidak membahas dengan rinci konsep pendanaan KRIS, yang juga rencananya akan melibatkan asuransi swasta.
“Pembiayaan kan ada konsep model kerja sama antara BPJS dengan asuransi swasta, modelnya seperti apa? Detailnya belum pernah dengar. Itu masih PR besar. Apakah bisa diselesaikan pemerintah sekarang?” tegas Rahmad dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (22/5/2024).
Rahmad meminta jangan sampai ada peserta BPJS Kesehatan yang nantinya tidak bisa lagi mendapatkan manfaat karena tidak mampu membayar iuran dengan tarif baru.
“Saya berani bertaruh sampai tahun depan, saya kira sampai sekarang belum akan bisa dijalankan, konsepnya saja belum dijalankan, mengulirkan cross-price tanpa dihalangi dengan kebijakan pembiayan,” ujar Rahmad.
Rahmad juga mengaku ragu sistem KRIS ini diterapkan berlaku mulai pertengahan tahun 2025. Pasalnya, Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem KRIS paling lambat berlaku 30 Juni 2025.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Rahmad menilai kebijakan itu kemungkinan tidak akan terlaksana sesuai target beleid tersebut. Menurutnya, hingga kini konsep pelaksanaan sistem, terutama desain anggarannya belum dirancang dengan baik.
“Cuma ini kurang sempurna artinya belum diimbangi dengan konsep yang pasti bagaimana membiayainya nanti, meskipun ini baru Perpres ya, tapi kalau belum disikapi dan belum dibuat segera bagaimana desain anggarannya, ya rasanya itu kurang sempurna,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena