KedaiPena.Com – Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan posisi strategis kepada Raden Pardede di dalam Satgas menguatkan kecurigaan adanya upaya menyelewengkan anggaran Covid-19.
“Sejarah skandal akan berulang lagi? Kok ini bangsa tidak maju-maju ya ?” tulis Rizal Ramli di akun Twitter-nya @RamliRizal, ditulis Kamis (23/7/2020).
Sementarq itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule juga mengomentari pengangkatan Raden Pardede tersebut. Dia pun membeberkan peran Raden dalam kasus Bank Century.
“Mungkin biar bisa bobol kas negara bersama SMI (Sri Mulyani) lagi kali,” tulis Iwan Sumule dalam akun Twitter-nya.
Masuknya dua nama penting di balik bailout Century dalam Satgas, kata Iwan, bisa dilihat sebagai bagian dari upaya pengondisian yang diawali dengan terbitnya Perppu 1/2020 (sekarang UU 2/2020).
Undang-undang tersebut menurutnya, mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan kekebalan bagi pejabat dalam mengatur dana penanganan wabah Covid-19.
“Apalagi sekarang UU Corona No 2/2020 telah memberi hak imunitas. Semakin mulus deh,” tambah Iwan Sumule.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Satuan tugas ini dimaksudkan untuk memulihkan perekonominan yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Salah satu nama yang dipercaya mengisi jabatan strategis dalam Satgas ini adalah Raden Pardede. Raden diangkat Presiden Jokowi sebagai Sekretaris Eksekutif.
Sebelumnya, Raden berperan penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp6,7 triliun yang berujung pada pembobolan uang negara.
Penunjukkan Raden yang berdasarkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel adalah tersangka kasus Bank Century, menguatkan kecurigaan apalagi di saat bersamaan nama Sri Mulyani juga masuk dalam Satgas.
Saat kebijakan bailout Century dibuat, Raden adalah Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sementara Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah pernah menggugat kelanjutan penanganan perkara skandal bailout Bank Century. Gugatan tersebut dimenangkan MAKI setelah hakim Rahmat Effendi mengabulkan permohonannya. Pada poin 2 amar putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan,
Memerintahkan termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya).
Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Laporan: Muhammad Lutfi