KedaiPena.Com – Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Abdul Hakim Siagian mengatakan, saat ini kota Medan diprediksi berpotensi mengalami konflik sosial sebagaimana yang sudah terjadi di Kota Tanjung Balai.
“Prediksi kami (daerah potensi konflik sosial) termasuk Medan,†ungkap Hakim saat menggelar konfrensi pers terkait kerusuhan Tanjung Balai, di Gedung Dakwah PWM Sumut jalan Sisingamangaraja, Medan Senin (1/8).
Hakim menegaskan, kemungkinan munculnya konflik sosial di kota Medan itu harus sesegera mungkin disikapi. Negara, lanjut Hakim harus turun tangan langsung menyelesaikan bibit-bibit konflik yang sewaktu-waktu bisa muncul ke permukaan.
“Maka, sebelum terjadi di daerah lain termasuk Medan, negara harus secepatnya menyelesaikan masalah yang dapat menyebabkan konflik sosial yang besar,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rusuh di Tanjung Balai, Hakim menilai bahwa kerusuhan itu sudah berkategori sebagai konflik sosial. Untuk itu menurut ia, konflik itu seharusnya diselesaikan dengan menggunakan UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial
“Seharusnya kasus ini diselesaikan dengan UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial. Karena UU ini kami nilai cukup keomperehnsif untuk menyelesaikan problematika konflik sosial yang terjadi disana,” katanya.
Negara, lagi-lagi lanjut Hakim sudah semestinya memberi perhatian yang besar dan turun tangan secara langsung. “Jangan pandang Tanjung Balai seperti di ujung kuku. Selesaikan akar masalahnya. Fungsi negara bukan penjaga malam atau pemadam kebakaran,†pungkasnya.
Hakim menambahkan, jika penanganan konflik tersebut tidak diselesaikan secara tuntas, maka persoalan di Tanjung Balai dikhawatirkan akan berpotensi kembali muncul.
“Jika konflik di Tanjung Balai diselesaikan secara parsial oleh alat dan aparat negara, maka masalah tidak akan selesai. UU konflik sosial sangat dibutuhkan, juga untuk menciptakan gerakan civil society,” pungkasnya.
(Iam/ Dom)