KedaiPena.Com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat khusus di wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Keputusan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi sendiri mengatakan, jika keputusan ini diambil setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga kepala daerah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 21 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis, (1/7/2021).
Jokowi melanjutkan, PPKM Darurat Jawa- Bali ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta menkomarinves untuk menerangkan sejelas jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini,” tegas Jokowi.
Jokowi pun berharap, agar masyarakat dapat disiplin untuk mematuhi PPKM Darurat ini. Jokowi mengaskan, hal ini perlu dilakukan demi keselamatan semua pihak.
“Pemerintah juga akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19 seluruh aparat negara TNI, Polri maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik baiknya untuk menangani wabah ini,” tandas Jokowi.
Laporan: Sulistyawan