KedaiPena.com – Didasari berbagai masalah selama pelaksanaan haji tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus).
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR John Kennedy Azis menyampaikan salah satu keberatan Komisi VIII DPR RI atas penyelenggaraan haji terkait dengan kebijakan Kementerian Agama membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah tersebut dengan membagi rata kuota yang dianggap sebagai kuota tambahan itu menurut kami melanggar kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI dan juga melanggar ketentuan haji, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata John, Kamis (4/7/2024).
Ia mengungkapkan, mestinya kuota tambahan haji tidak dibagi ke dua program, tetapi menambah kuota haji biasa yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 221.000. Sehingga, jumlah kuota haji menjadi 241.000.
“Tentu menambah antrean panjang dari pada calon jemaah haji itu,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, pansus mesti dibentuk karena persoalan kapasitas antara jamaah dengan tenda, makanan, maupun transportasi di Mina dan Arafah yang tak kunjung terselesaikan.
“Di sela melakukan pengawasan ibadah haji, para anggota Timwas sempat berembug di Arab Saudi dengan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus soal wacana pembentukan pansus. Kami bersepakat untuk membuat pansus, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tentang haji,” ucapnya lagi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang menjadi pemimpin rapur menyetujui dorongan itu.
“Ya kami menyetujui untuk dibuat pansus. Ketok ya,” kata Gobel.
Laporan: Ranny Supusepa