KedaiPena.Com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak gugatan wanprestasi oleh PT Putera Mahakarya, dinilai oleh PT Abadi Kokoh Insani sudah tepat. Karena dasar gugatan itu sama sekali tidak benar.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Majelis Dwi Dayanto dalam sidang Gugatan Wanprestasi pada 13 Januari 2020 dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim.
“Gugatan wanprestasi itu ditolak seluruhnya. Karena yang menjadi dasar gugatan sama sekali tidak bisa dibuktikan,” kata Imas Naeni selaku kuasa hukum PT Abadi Kokoh Insani kepada awak media, Jumat (21/2/2020).
Dalam gugatannya, PT Putera Mahakarya menyatakan bahwa PT Abadi Kokoh Insani melakukan pelanggaran atas hak mereka selaku distributor tunggal oli Pikoli di Jawa Barat.
“Dalam perjanjian yang memiliki rentang waktu 2013-2015, tidak disebutkan PT Putera Mahakarya sebagai distributor tunggal untuk Jawa Barat. Kenyataannya dalam perjanjian tersebut hanya disebutkan sebagai distributor. Dan setelah tahun 2015, tidak ada perpanjangan kontrak. Jadi setelah itu hanya jual beli dengan potongan harga 25 persen dari produsen,” tegas Imas.
Sehingga, tidak tepat jika dikatakan bahwa PT Abadi Kokoh Insani melakukan wanprestasi.
“Dan terkait tuntutan atas kerugian, pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil dasar kerugian,” ujarnya lebih lanjut.
Imas menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh penggugat. Setelah sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Karawang pada April 2019.
“Setelah menggugat, penggugat masih melakukan pemesanan oli hingga 12 kali pengiriman. Dan tidak terbayarkan. Kita sudah melakukan pelaporan di Polda Jabar,” ujarnya.
Pihak tergugat tidak mengetahui bahwa pihak penggugat sudah melakukan gugatan. Sehingga tetap melakukan pengiriman.
“Saat ini kami sudah menerima surat terkait memori banding sebagai lanjutan dari pengajuan banding penggugat. Dan kita akan menyiapkan kontra memori banding,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Lutfi