KedaiPena.Com – Putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 79/Pdt.Sus.Parpol/2017 tertanggal 12 Juni 2017 telah mengakhiri dualisme kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu dikarenakan, tidak ada lagi basis hukum bagi Djan Faridz untuk mengklaim kepengurusannya setelah Muktamar Jakarta karena kepengurusan yang dihasilkannya dibatalkan oleh MA.
Demikian disampaikan oleh, Sekretaris Jendral (Sekjen) PPP Kubu Romahurmuziy, Arsul Sani.
Menurut Arsul, dikabulkannya PK kubunya oleh Mahkamah Agung (MA) bukanlah hal yang mengejutkan.
“Putusan PK MA tersebut menjadi bukti bahwa Muktamar PPP di Jakarta pada Oktober 2014 lalu yang melahirkan kepengurusan Djan Faridz memang Muktamar yang abal-abal karena yang hadir bukan pengurus wilayah dan cabang yang sah,” ujar Arsul di tulis Sabtu, (17/6).
“Bahkan sidang-sidang yang dilakukan pun dipimpin bukan oleh pengurus harian,” sambung anggota Komisi III DPR RI ini.
Tidak hanya itu, kata Arsul, putusan MA di tingkat PK yang membatalkan Muktamar dan kepengurusan Djan Faridz itu pun melengkapi dan menyempurnakan Putusan PTTUN Jakarta.
Yakni mengembalikan keabsahan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum H.M. Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani berdasarkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede pada 2016 lalu.
“Dengan adanya Putusan PK tersebut, maka akan membulatkan islah (damai) yang masih lonjong karena Djan Faridz dan beberapa pengikut setianya masih belum mau untuk melakukan upaya islah,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh