KedaiPena.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan “Menolak permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” atas uji materil yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana. Atas Putusan tersebut Tim Advokasi Anti-Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Demi Kemanusiaan (Terpukau) yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) sebagai pihak terkait tidak langsung mengapresiasi putusan tersebut. Putusan tersebut menjadi landmark yang menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil untuk segera dihentikan karena bertentangan dengan putusan tersebut.
Dalam siaran persnya, Terpukau menyatakan ada beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut.
“Pertama, wilayah pesisir dan pulau kecil dinyatakan sebagai wilayah yang kritis (critically). Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats) berdasarkan kriteria-kriteria di atas. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan dan mudah mengalami kerusakan serta perubahan akibat kegiatan manusia (anthropogenic) atau bencana,” dikutip, Jumat (22/3/2024).
Kedua, Menegaskan syarat-syarat pemanfaatan sumber daya pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang wajib dipenuhi. Pertama, persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [vide Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]; dan ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian lingkungan [vide Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014].
Ketiga, mengakui kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity termasuk kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Kegiatan yang mengandung atau menimbulkan resiko bahaya yang tinggi kepada manusia, tanah, atau harta benda bergerak; Kegiatan dengan kemungkinan timbulnya bahaya sangat besar; Ketidakmampuan meniadakan risiko dengan melakukan tindakan atau kehati-hatian wajar; Termasuk bukanlah suatu hal atau kegiatan yang lazim; Tidak bersesuaiannya sifat kegiatan dengan tempat/areal di mana kegiatan tersebut diselenggarakan; dan nilai atau manfaatnya bagi masyarakat tidak sebanding dengan tingkat kebahayaan dari kegiatan bersangkutan). Artinya, dalam hal terdapat kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kerusakan lingkungan jika diperhadapkan kepada kepentingan memelihara kelestarian lingkungan, maka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.
Keempat, menafsirkan norma pasal 23 yang mengandung tiga prinsip utama: pertama, prinsip pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Kedua, prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Ketiga, syarat pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
Kelima, menegaskan kembali hak-hak asasi manusia dari masyarakat nelayan tradisional dan perikanan skala kecil untuk memastikan pemanfaatan pulau kecil supaya: (1) pemanfaatan sumber daya tersebut tidak melebihi kemampuan regenerasi sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya non hayati pesisir; (2) pemanfaatan Sumber Daya Pesisir tidak boleh mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas sumber daya pesisir; dan (3) pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.
PBHI dan Ekomarin mengapresiasi putusan tersebut sebab hakim mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia dalam berbagai pertimbangannya. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi landmark yang menjadi basis untuk perlindungan yang kuat tidak hanya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil namun juga perlindungan hak konstitusional rakyat yang tinggal di wilayah tersebut. Selain itu Tim Terpukau juga berharap bahwa putusan ini juga dapat ditindaklanjuti sebagai basis untuk melakukan pemulihan terhadap berbagai kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM yang telah disebabkan perusahaan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Laporan: Tim Kedai Pena