KedaiPena.Com – Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan, jika sejak awal sikap partainya jelas yaitu meminta pemerintah untuk mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid merespons putusan Majelis Hakim MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sejak awal sikap kami meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan proses UU Cipta Kerja termasuk regulasi yang ada,” tegas Anwar Hafid, Kamis, (25/11/2021).
Dengan demikian, tegas Anwar Hafid, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini menunjukan keterburu-buran pemerintah.
“Akhirnya ini tidak sempurna atau jauh dari sempurna. Ini bukti dari keterburu-buruan kebijakan pemerintah,” tegas Anwar Hafid.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga berharap, agar Pemerintah dan DPR dapat melakukan revisi secara komprehensif terkait UU Cipta Kerja ini.
“Revisi komprehensif agar sesuai dengan tujuan kita bernegara yaitu untuk kesejahteraan dan keberpihakan negara kepada rakyat indonesia,” tandas Anwar Hafid.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Cipta Kerja, kata Anwar Usman, juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam amar putusan juga disebutkan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Laporan: Sulistyawan