KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya akan melakukan kajian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Dasco sapaanya merespons putusan MK yang memerintahkan kepada pembentuk UU yakini Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis, (25/11/2021).
Dasco mengakui, dirinya baru mendengar putusan dari MK pada hari ini. Dasco memastikan, menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut,” tegas Dasco.
Dengan demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini menegaskan, jika RPR RI juga baru akan melihat secara detail kajian putusan MK tersebut.
“Ini kan baru putusan tadi, kami akan melihat secara detail dan akan dinikin kajiannya oleh badan keahliannya baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Hafidh