KedaiPena.Com – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
menghimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
Hal tersebut disampaikan KAMI melalui pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab yang diterima oleh redaksi.
“Menghimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK),” bunyi pernyataan tersebut, Minggu, (28/11/2021).
KAMI juga melihat, bahwa inti amar putusan yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap Undang-Undang tersebut adalah benar secara konstitusional.
“Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi Undang-Undang dapat dinilai sebagai suatu kesalahan,” papar KAMI dalam pernyataanya.
KAMI menekankan, untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
Menurut mereka, tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan kita membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.
“Partisipasi masyakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah. Berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-19,” tegas KAMI dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, KAMI juga memandang putusann ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin.
“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena,” demikian pernyataan sikap KAMI.
Laporan: Sulistyawan