KedaiPena.Com- Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dibubarkan pasca mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Pasalnya, Irma begitu ia disapa, memandang keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres layaknya
lempar batu sembunyi tangan. Disisi lain menetapkan tidak boleh dibawah 40 namun meperbolehkan sepanjang pernah menjabat kepala daerah.
“Keputusan MK menurut saya lempar batu sembunyi tangan. Disisi lain menetapkan tidak boleh di bawah 40. Disisi lain membolehkan sepanjang sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Jika terus seperti ini kelakuan MK, maka menurut saya bubarkan saja MK nya,” kata Irma, Selasa,(17/10/2023).
Irma pun mengaku sedih lantaran aturan persyaratan capres-cawapres selalu berubah-berubah sesuai dengan kepentingan rezim. Seperti zaman Presiden Abdulrahman Wahid alias Gus Dur yang menyangkut kesehatan dan Megawati Soekarnoputri soal pendidikan.
“Terus terang saya sedih,kenapa regulasi nya selalu berubah sesuai kepentingan setiap periode. Dulu di zaman Gusdur soal kesehatan, di era Megawai soal pendidikan dan di era jokowi soal usia,” jelas Irma.
Irma tak menampik jika sampai saat ini dirinya tetap berpendapat bahwa Jokowi adalah presiden terbaik Indonesia. Soal Gibran dan putusan MK, bagi Irma yang bertanggung jawab adalah partai politik.
“Jika parpol tidak mengusung calon dari oligarki maka oligarki tidak akan berkembang,” geram Irma.
Laporan: Tim Kedai Pena