KedaiPena.Com – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, rakyat Indonesia berhak untuk menilai moral para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil putusan sidang sengketa pilpres 2019.
Din mengungkapkan hal tersebut lantaran Hakim MK telah terikat amanat konstitusi dan nilai moral untuk menegakkan kejujuran dan keadilan.
“Maka rakyat berhak untuk menilai mereka apakah telah mengemban amanat dengan benar, yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran. Ini adalah sikap moral,” ujar Din dalam keterangan yang diterima oleh redaksi, Sabtu, (29/6/2019).
Din melanjutkan rakyat Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan koreksi moral, jika meyakini ada pengabaian nilai moral yang dilakukan oleh para Hakim MK tersebut.
“Patut diduga jika mereka membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan,” ujar Din.
Seperti banyak rakyat, Din pun mengakui, rasa keadilannya telah terusik dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya. Saya merasa ada rona ketakjujuran dan ketakadilan dalam proses pengadilan di MK,” tegas Din.
Din menilai banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami oleh hakim MK. Oleh sebab itu, lanjut Din, rakyat dapat menjadikan itu semua sebagai catatan bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa, dan ada masalah dalam kepemimpinan negara.
“Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT Ahkam al-Hakimin Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil,” tukas Din.
Din menegaskan jalan terbaik di samping menghormati keputusan MK sebagai produk hukum, demi literasi bangsa kaum intelektual ialah dengan melakukan eksaminasi terhadap keputusan tersebut.
Rakyat, kata Din, dapat terus melakukan koreksi moral agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkutan moral.
“Dan semua itu tetap dilakukan secara makruf dengan senantiasa memelihara persaudaraan kebangsaan karena perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti,” tandas Din.
Laporan: Muhammad Lutfi