KedaiPena.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Disampaikan bahwa MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November 2023, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Ia menegaskan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian.
“Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” ujarnya.
Jimly mengimbau pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.
“Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujarnya lagi.
Ia mengungkapkan MK MK menerima 21 laporan yang sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan MK terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Banyak kan laporannya, ada 21. Ad hoc MKMK ditugasi hanya 30 hari. Alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa