KedaiPena.Com– Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti mengkritik Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie yang terkesan asal bunyi (asbun) dengan menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres dapat dibatalkan.
“Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini,” ucap Sangap sapaanya dalam keterangan tertulis, Selasa,(7/11/2023).
Sangap mengingatkan, seharusnya Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.
Profesor sekaliber Jimly, lanjut Sangap, seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.
“Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil,” ucapnya.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, substasi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut etik para hakim MK.
“Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu,” tuturnya.
Dia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang dipecat akibat perkara tindak pidana korupsi.
“Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang dia tangani batal atau disidang ulang? Kan tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena