KedaiPena.com – Menyikapi diakomodir-nya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan umur minimum calon kepala daerah, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS memprediksi akan terjadi perubahan pada konstalasi politik dalam Pilkada Serentak 2024.
“Sangat mungkin ada perubahan koalisi di daerah tertentu karena partainya bisa mengajukan pasangan calon kepal daerah. Namun seperti DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten tidak akan terjadi perubahan koalisi karena memang sudah ada kesepakatan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk memenangkan calon tertentu,” kata Fernando, Minggu (25/8/2024).
Ia pun menyebutkan, dengan berubahnya ambang batas pencalonan, maka akan membuka peluang penambahan jumlah calon yang akan mengikuti Pilkada.
“Dengan semakin banyaknya calon dan terjadi perubahan koalisi, maka akan merubah peluang kemenangan masing-masing calon. Apalagi kalau sampai muncul pasangan calon kepala daerah yang memiliki basis dukungan yang sama,” ungkapnya.
Fernando menyatakan situasi yang berkembang saat ini berjalan karena memang ada desakan masyarakat terhadap DPR untuk mematuhi Putusan MK.
“Para wakil rakyat tentu sangat mempertimbangkan dampak yang lebih besar kalau sampai DPR memaksa mengesahkan RUU Pilkada. Apalagi kalau sampai membuat skenario yang akan dilakukan secara diam-diam akan membuat rakyat akan semakin kecewa dan marah terhadap pemerintah,” ungkapnya lagi.
Apalagi dengan dipastikannya Putusan MK akan diakomodir dalam PKPU 8/2024, terlihat bahw pemerintah memperhitungkan perlawanan masyarakat.
“Saya yakin masyarakat akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK pada pilkada serentak tahun ini. Pemerintah tentu sudah sangat mempertimbangkan dampak yang akan terjadi kalau sampai memaksa mengesahkan RUU Pilkada atau melalui Perpu. Pemerintah dan DPR tentu sangat memperhitungkan perlawanan masyarakat di berbagai daerah yang sangat mungkin mengakibatkan kejadian seperti tahun 98 dan berdampak terhadap kepemimpinan Jokowi,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa