KedaiPena.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri cs tidak akan berdampak kepada dunia internasional.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut mengabulkan gugatan terkait uji materil pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 Rachmawati Soekarnoputri.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Merdiansa Paputungan.
“Apakah berdampak pada trust internasional atau tidak, saya pikir enggak. Karena putusan ini judicial review Peraturan Perundang-undangan yang sifatnya di bawah, karena PKPU itu sifatnya norma pelaksana saja,” kata dia, Senin, (13/7/2020).
Ia menjelaskan, hal tersebut mungkin akan berbeda jika yang diuji itu levelnya undang-undang (UU).
“Kalai diuji itu level UU, maka isunya adalah soal konstitusionalitas, sehingga dapat saja internasional menyoroti dan terganggu kepercayaannya,” ungkap dia.
Merdiansa menambahkan, putusan MA tersebut sebenarnya putusan pengujian norma hukum pada umumnya, yakni peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap Undang-undang.
“Secara hukum sifatnya deklaratoir dan berlaku serta-merta dan bersifat prospektif. Maka Putusan MA ini tidak punya implikasi apapun terhadap legitimasi Presiden dan Wakil Presiden yang hari ini sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang pilpres kemarin,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi