KedaiPena.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2019 harus dihargai guna memperbaiki regulasi pemilu di Indonesia
“Sebagai putusan dari peradilan yang berwenang, maka harus dihargai. Itulah keadilan,” ucap Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Jeferson Kameo saat dihubungi KedaiPena.Com, Selasa, (14/7/2020)
Selanjutnya, Jeferson mengatakan, putusan MA setelah menguji peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut adalah putusan, namun peraturan KPU adalah pengaturan.
“MA dapat saja mengatakan ada yang salah dalam Peraturan KPU. Namun kalau KPU yakin peraturannya benar, maka KPU tidak harus mempunyai kewajiban untuk mengikuti penilaian MA yang diyakini benar itu. KPU dan MA adalah dua badan menurut UUD 1945 yang kedudukannya sama,” kata dia.
Jeferson pun menjelaskan, MA memang memiliki kewenangan untuk menyatakan PKPU itu bertentangan dengan UU. Akan tetapi MA tidak memiliki wewenang untuk untuk mencabut, mengganti dan yang lain terhadap PKPU.
“Siapa saja, semua orang dapat mengatakan demikian. Tetapi yang wewenang untuk membuat, KPU itulah yang punya wewenang untuk mencabutnya, menggantinya, menambahnya, menguranginya. MA tidak mempunyai wewenang itu,” jelasnya.
Selain itu, Jeferson menilai, bahwa putusan MA terkait menguji dan menghasilkan keputusan MA, No. 44 P/HUM/2019 yang menyatakan PKPU No.5/2019 Pasal pasal 3 ayat (7) bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 416 ayat (1) sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU No 7 tahun 2017.
“Memang begitulah menurut teori hukum yang namanya keadilan bermartabat, kalau di Amerika namanya checks and balances, di Inggris namanya judicial review. Penguji hanya menyatakan (declare) yang belum tentu disetujui oleh yang punya wewenang bikin aturan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi