KedaiPena.Com – Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menjelaskan soal status Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI dan Bank Mandiri Syariah.
BW begitu ia disapa menjelaskan soal status anak cabang dari BUMN itu perusahaan korporasi atau tetap disebut BUMN yang menjadi bantahan dari Tim Nasional Kampanye (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Sekarang sudah terjawab nih. Ternyata, ada putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017 ini hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN,” tegas BW dalam perbincangan dengan Direktur IT BPN Prabowo-Sandiaga, Vasco Ruseimy, Minggu (16/6/2019).
BW menjelaskan jika ditafsir secara bebas bahwa bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa,namun tetap menjadi BUMN.
Terlebih lagi, lanjut BW, Ma’ruf Amin menjabat sebagai pejabat Pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan-kepentingan dari BUMN tersebut.
“Jadi dia representasi kepentingan BUMN dan anak perusahaan itu juga BUMN,” tegas mantan komisioner KPK ini.
Dengan kondisi demikian, BW menegaskan, bahwa calon wakil presiden 01 ini tidak layak menjadi calon wakil presiden karena dia masih menjabat sebagai representasi kepentingan BUMN dari anak perusahaan BUMN.
“Itu melanggar pasal Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas,” ujar beber BW.
Vasco yang mendengar penjelasan dari BW termangu lantaran merasa apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga itu sangat mengerikan.
“Wih, ini mengerikan banget ya. Kalau saya pribadi begini pak, dari sisi namanya aja ya pak beliau ini kan dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, masak bukan dibilang perusahaan negara? Sudah jelas namanya Bank Negara Indonesia,” ungkap Vasco.
“Mau dibilang swasta itu perusahaan? Dari sisi basis pengetahuan, namanya saja sudah jelas-jelas bank negara, apalagi dengan Pak BW (Bambang Widjojanto) menjelaskan, dasar landasan hukumnya nih dari putusan Mahkamah Agung tadi ya pak, ya yang betul-betul bisa mencitrakan dan menjelaskan secara tegas bahwa anak perusahaan BUMN pun itu berstatus BUMN,” sambung Vasco.
BW pun kembali menyela penilaian Vasco terhadap Bank Negara Indonesia. Sehingga Bambang menambahkan pandangannya tentang adanya potential corrupt jika pejabat BUMN dijadikan calon wakil presiden.
“Satu lagi supaya jangan dilupakan, kenapa pasal itu menjadi penting? Karena pasal itu punya dasar filosofi seorang wakil pejabat tidak boleh menjadi presiden, tidak boleh menjadi pejabat ini karena ada potential corrupt di situ, ada conflict of interest. Sedangkan, conflict of interest itu adalah akar dari korupsi. Itu yang penting karena ada filosofinya gitu loh. Nah kenapa begitu? Karena kita menginginkan pemimpin kita tidak punya masalah dengan potential corrupt itu, kan korupsi musuh kita bersama,” tandas BW.
Laporan:Muhammad Hafid