KedaiPena. Com– Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menepis anggapan lembaga antirasuah telah menyebarkan hoaks terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana tuduhan sejumlah pihak.
Demikian disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon ditolaknya gugatan sengketa informasi mengenai hasil TWK pegawai KPK yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).
KIP menyatakan dokumen seputar soal tes tertulis hingga panduan wawancara TWK yang menjadi sengketa bukan dalam penguasaan KPK selaku termohon.
“Sehingga putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoax hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW dan pihak-pihak lainnya,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Ali pun mengatakan, jika sejak awal pihaknya telah menegaskan dokumen yang diminta pemohon bukan dalam penguasaan KPK.
“KPK terbuka atas saran dan kritikan yang membangun bukan atas dasar asumsi semata,” tandas Ali.
Diketahui, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat mengigatkan KPK agar tidak menyebarkan hoaks seputar hasil TWK pegawainya.
Tudingan hoaks tersebut didasarkan atas pemberitaan di laman KemenPAN-RB yang memuat penyerahan hasil TWK oleh BKN kepada KPK pada 27 April 2021 lalu.
Hal itu menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan pihanya berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi 30 surat permohonan permintaan data dan informasi terkait TWK. Sebab, salinan hasil TWK disebutnya bukan dalam penguasaan lembaga antirasuah.
Laporan: Muhammad Hafidh