KedaiPena.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dapat langsung dieksekusi dalam sebuah aturan atau syarat di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, Agus Prihartono Permana menanggapi tambahan norma dalam putusan yakni syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Kalau putusan tersebut misalkan sudah keluar, sudah diputuskan itu bisa langsung dieksekusi tidak usah diindahkan lagi, tidak usah dalam produk. Karena keputusan MK tersebut setara dengan UU. Jadi langsung masuk ke KPU dan bisa langsung dieksekusi dan tataran pelaksanan,” kata Agus, Selasa,(17/10/2023).
Agus yakin bahwa dalam memutuskan perkara ini para hakim MK telah mempertimbangkan dampak dan konsekuensinya. Salah satunya, terkait dengan kentalnya nuansa politik di dalam putusan yang uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.
Putusan ini dikaitkan dengan nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang santer masuk dalam bursa pendamping Prabowo. Sementara Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming.
“Sebetulnya MK sendiri tahu mereka bukan orang-orang kemarin sore. Mereka hakim MK pakar dari pakar. Istilahnya mereka MK apa yang mereka lakukan dan konsekuensinya pasti mereka tahu,” kata dia,
Agus menegaskan, bahwa selama putusan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) dan Pancasila seyogyanya para hakim MK tak perlu khawatir.
“Selama apa yang ditetapkan dan produk yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan amanat UUD dan pancasila insyallah gak. Kalau sudah melenceng dari pancasila dan UUD 45 pasti itu memperburuk citra yang sudah bagus,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik