KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah usai melaksanakan sidang putusan perkara Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sidang putusan perkara dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (11/11/2020).
DKPP dalam putusannya menolak seluruh pengaduan pengadu. Selain itu, putusan DKPP juga menyebut bahwa nama baik Teradu I sampai Teradu V harus direhabilitasi.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Imam Syamsudin, Y.B Christian Putro, menilai, bahwa putusan Majelis DKPP terkait perkara bernomor 106-PKE-DKPP/X/2020 itu kurang tepat.
Christian mengungkapkan, dirinya memiliki bukti Bawaslu Kota Tangsel menugaskan petugas yang bukan merupakan subjek hukum pengawas sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
“Kami menghormati Putusan DKPP, namun menurut pendapat kami, petugas yang diutus Bawaslu Tangerang Selatan bukanlah subjek pengawas sebagaimana UU Pilkada,” kata Christian, dalam keterangan tertulis Rabu, (11/11/2020).
Selain itu, Christian juga mempersoalkan pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Tangsel di media online.
Dikatakan Christian, keterangan Komisioner Bawaslu kepada media online mengenai tindak pidana seharusnya menggunakan frasa diduga, hal itu karena prinsip hukum kita mengedepankan asas Praduga Tidak Bersalah.
“Ketika seorang pejabat memberi informasi kepada masyarakat maka sudah sepatutnya didasarkan pada data dan dokumen yang lengkap, sah/valid, disampaikan berdasarkan kecermatan dan kejelasan, dikarenakan hal ini berkaitan dengan komunikasi publik yang informasinya disampaikan pada masyarakat awam,” tegasnya.
Laporan: Sulistyawan