KedaiPena.Com- Waketum DPP Partai Golkar Nurul Arifin memastikan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Nurul sapaanya mengatakan partainya menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi Indonesia.
“Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Terkait isu putusan MK membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, kata Nurul, pilihan berada di tangan rakyat yang memiliki hak suara.
“Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” tuturnya
Dia memastikan partainya akan memenuhi
semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena