KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai, pinjaman PEN daerah berperan sebagai instrumen pendukung dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi di daerah.
“Pemerintah daerah dihadapkan dengan persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkontraksi karena melemahnya aktivitas ekonomi. Di samping itu, pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian seiring kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi,” kata Putkom, Senin, (30/11/2020).
“Karenanya, diperlukan dukungan fiskal tambahan untuk memastikan agenda pembangunan daerah terus berlangsung, salah satunya melalui pinjaman PEN daerah,” sambung Putkom.
Putko menegaskan, pentingnya penetapan sektor prioritas dalam skema pinjaman PEN daerah.
Kegiatan lain, kata Putkom, yang mendapatkan alokasi pinjaman PEN daerah ini harus dipastikan tujuannya untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya di daerah.
“Untuk itu, diperlukan sektor-sektor prioritas yang mendukung tujuan tersebut disertai dengan standar analisis kelayakan yang sesuai untuk menilai potensi kegiatan dalam menggenjot perekonomian daerah. Hal ini agar dukungan pinjaman dapat dilaksanakan dengan lebih terukur dan tepat sasaran,” jelas Putkom.
Putkom mengimbau, agar pemerintah daerah mengoptimalkan belanja
pemerintah daerah sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah bahkan nasional.
“Pinjaman PEN daerah ini harus menjadi instrumen tambahan bagi pemda untuk menggenjot konsumsi Pemerintah daerah. Hingga Oktober lalu, total belanja pemda secara nasional masih sekitar 62,77 persen dari pagu senilai Rp1.080,71 triliun. Artinya, masih ada ruang yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah. Dengan adanya akselerasi belanja hingga akhir tahun nanti, diharapkan
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah untuk kembali bangkit,” tukas Putkom.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengesahkan perubahan ketentuan pinjaman PEN daerah melalui PMK No. 179 Tahun 2020. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis kemarin (26/11/2020).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa, perubahan tersebut di antaranya mencakup berkurangnya jangka waktu pinjaman, yaitu dari tenor maksimal 10 tahun menjadi 8 tahun. Serta, penyesuaian terhadap suku bunga pinjaman untuk beberapa tahun ke depan yang tidak lagi 0 persen.
Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menyebutkan bahwa 21 pemerintah daerah telah melakukan perjanjian kerja sama atas pinjaman PEN daerah dengan total pinjaman sekitar Rp10,66 triliun untuk 2020.
Namun, pencairan yang dilakukan baru mencapai 18 persen. Joka dirinci secara sektoral, pendanaan kegiatan masih didominasi untuk pembangunan jalan dan jembatan yang mencapai 1.378 kegiatan dengan total nilai pinjaman mencapai Rp2,5 triliun.
Sementara, sektor teknologi dan penanggulangan bencana memperoleh dukungan terendah, yaitu masing-masing senilai Rp4 miliar dan Rp11 miliar.
Pandemi COVID-19 sendia turut berimbas pada kapasitas fiskal daerah sehingga Berdampak terhadap keberlangsungan sejumlah agenda pembangunan daerah yang terkendala oleh keterbatasan pendanaan APBD.
Infrastruktur SMI menyiapkan skema pinjaman bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diatur dalam PMK No. 105 Tahun 2020 beserta perubahan.
Laporan: Muhammad Hafidh