KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong upaya percepatan reformasi pengawasan terhadap Industri Jasa Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Rencana reformasi pengawasan IKNB sebenarnya sudah lama digaungkan OJK. Kemudian muncul kembali ketika berbagai permasalahan pada industri asuransi menjadi sorotan. Namun, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja pengawasan OJK dan penanganan IKNB bermasalah,” kata Putkom begitu ia disapa, Jumat, (28/8/2020).
Putkom menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan kewenangan OJK dalam mencegah kerugian konsumen harus menjadi perhatian utama.
“Oleh karena itu, saya perlu tekankan kembali kedua hal tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian kita bersama demi perlindungan nasabah, serta kemajuan OJK dan IKNB ke depan,” tutur Putkom.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menerima audiensi perwakilan nasabah perusahaan reksa dana Minna Padi Asset Manajemen dan forum nasabah Wanaartha Life pada bulan Juni dan Juli lalu, guna menyampaikan aspirasi untuk penanganan permasalahan yang dihadapi nasabah.
“Pada forum sebelumnya, perwakilan nasabah memang telah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait peran OJK, khususnya dalam hal peran pengawasan atas kegiatan perusahaan, bentuk perlindungan terhadap nasabah, hingga terkait posisi keuangan perusahaan sendiri,” jelas Putkom.
Sehingga, lanjut Putkom, tujuan utamanya adalah untuk menjembatani kedua pihak agar saling berkomunikasi.
“Di satu sisi, sekaligus menjalankan kewenangan DPR dalam menerima aspirasi rakyat, mengawal penyelesaian kasus, serta mengawasi kinerja OJK sebagai salah satu mitra kerja Komisi XI,” ujar Putkom.
Putkom menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta dapat meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya.
Hal ini dipertegas dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur lebih lanjut atas hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan kepada OJK.
“Atas hak tersebut, OJK berkewajiban untuk memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang berupaya untuk mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Begitu pula dengan pelaku usaha yang melanggar ketentuan POJK ini, OJK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha,” jelasnya.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini berharap penyelesaian atas berbagai kasus yang menimpa IKNB saat ini dapat segera mencapai titik terang dan tentunya tetap mengutamakan kepentingan nasabah.
“Keberlangsungan industri jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Maka, tidak hanya OJK, pemerintah dan DPR pun harus terus berusaha sekuat tenaga untuk bersama-sama mencari jalan keluar terbaik dengan mendahulukan kepentingan nasabah. Untuk itu, reformasi pengawasan OJK harus pula mencakup penyempurnaan pengaturan IKNB dan diperkuatnya pola pengawasan yang sehat,” tandas Putkom.
Laporan: Muhammad Hafidh