KedaiPena.Com- Pesatnya digitalisasi turut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Pada tahun 2023, ekonomi digital Indonesia sudah mencapai 82 miliar dollar AS pada 2023 dan diperkirakan terus tumbuh menjadi 109 miliar dollar AS pada 2025.
Untuk itu, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menekankan peran penting pemuda dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital.
“Indonesia saat ini memiliki 2.537 perusahaan rintisan berbasis teknologi atau startup, sekaligus menjadi salah satu yang terbesar di Asia dan dunia. Dimana, hampir 70 persen startup tersebut dibangun oleh anak muda usia 25-38 tahun. Hal ini membuat generasi muda berperan penting dalam mengakselerasi ekonomi digital,” ungkap Puteri dalam Dialog bersama Parlemen Muda se-Asia Pasifik di Manila, Filipina, pada Jumat (24/11/2023).
Kegiatan dialog ini merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Tahunan Parlemen negara-negara Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Parliamentary Forum (APPF) ke-31 yang berlangsung 23-26 November 2023. Pada kesempatan ini, Puteri juga menyampaikan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
“Masih ada 63,52 juta atau sekitar 23 persen penduduk Indonesia yang masih offline pada awal tahun 2023, terutama mereka yang tinggal di pedesaan dan daerah tertinggal. Bahkan, masih ada lebih dari 12.500 desa dan 104.000 sekolah di Indonesia yang belum memiliki akses terhadap internet,” ucap Puteri.
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan dukungan APBN 2023 untuk pembangunan infrastruktur yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp391,7 triliun, yang diantaranya untuk penyediaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi.
“Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program Akademi Kepemimpinan Digital dan Beasiswa Talenta Digital yang dibantu mitra-mitra swasta seperti Apple, Microsoft, dan Amazon untuk menciptakan 9 juta talenta digital dalam rentang waktu 15 tahun,” ujar Puteri.
Kemudian, Puteri juga menyebutkan dukungan dari segi legislasi untuk mempercepat transformasi digital dan ekonomi digital.
“Kami telah mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diantaranya mengatur ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atas layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Agar menciptakan kesetaraan level playing field,” papar Puteri.
Selanjutnya, DPR RI juga mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diantaranya mengatur lembaga keuangan berbasis inovasi teknologi, seperti teknologi finansial, pay later, hingga securities crowdfunding.
“Untuk menjamin keamanan data pengguna, kami juga telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia. Tak hanya itu, kami juga sedang merevisi untuk kedua kalinya terkait UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Puteri.
Menutup keterangannya, Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia ini juga menyampaikan komitmen Indonesia dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang telah menjangkau 43,44 juta pengguna per Oktober 2023.
“Kami juga telah mengembangkan QRIS Cross Border yang bekerjasama dengan bank sentral di negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, untuk mempermudah transaksi antar negara,” tutup Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh