KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menegaskan peran penting parlemen dalam pengelolaan utang negara di tengah pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Putkom sapaanya dalam kegiatan Pertukaran Kemitraan Demokrasi DPR (House Democracy Partnership Exchange/HDP) bersama beberapa parlemen negara mitra untuk membahas strategi penguatan peran pengawasan lembaga legislatif atau parlemen yang berlangsung sejak Senin (14/6) hingga Rabu (16/6).
“Berbagai negara di seluruh dunia menetapkan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk mendanai penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, anggaran negara mengalami tekanan sehingga berakibat terhadap peningkatan pembiayaan melalui utang, baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman. Karenanya, peran pengawasan parlemen dalam pengelolaan utang perlu ditingkatkan untuk memastikan pembiayaan tersebut terukur, terkendali, berkelanjutan, dan akuntabel,” tutur Putkom, Jumat, (18/6/2021).
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan RI mencatat komposisi utang pemerintah tetap terjaga meski di tengah pandemi, yang secara total didominasi penerbitan instrumen SBN sebesar 85,96 persen dan pinjaman sebesar 14,04 persen, per akhir Desember 2020.
Dalam paparannya pada Rabu (16/6), Putkom turut berbagi, pengalaman DPR RI dalam memastikan penerbitan SBN yang kredibel dan efektif.
“DPR RI secara rutin melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan utang negara. Khususnya Komisi XI DPR RI yang melakukan pertemuan secara berkala dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi penerbitan SBN maupun pinjaman serta meninjau pemanfaatannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Puteri.
Puteri juga menuturkan bahwa profil utang Indonesia telah dilakukan secara prudent dan berkelanjutan karena mampu menjaga tingkat defisit fiskal dan rasio utang terhadap PDB sesuai batas yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun, lanjut dia, dengan ditetapkannya relaksasi batas defisit fiskal sejak tahun lalu, Puteri menegaskan bahwa DPR RI juga fokus untuk mengawal target disiplin fiskal dalam RAPBN Tahun 2022.
“Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2020, defisit fiskal APBN Indonesia harus kembali pada level dibawah 3 persen pada tahun 2023. Sehingga, APBN tahun 2022 menjadi sangat krusial dalam memastikan penurunan secara bertahap untuk kembali berada pada level tersebut. Untuk itu, DPR RI memperhatikan dengan seksama mekanisme konsolidasi fiskal APBN tahun depan, baik atas komposisi penerimaan maupun belanja negara,” ungkap Putkom.
Menutup paparannya, Putkom juga menekan pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan utang negara, khususnya melalui kerja sama DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan atas kesinambungan fiskal, termasuk analisa keberlanjutan utang berdasarkan standar akuntansi global dan lembaga internasional. Hasil reviu juga telah disampaikan kepada DPR dan tentu menjadi catatan bagi kami untuk memantau tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang disampaikan BPK tersebut,” pungkas Putkom.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Global Praktik Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Bank Dunia Marcello Estevalo juga menekan peran pengawasan parlemen dalam pengelolaan utang yang belum umum dilakukan oleh banyak negara.
“Parlemen memiliki peran tersendiri dalam mengawasi praktik pengelolaan utang yang dilakukan pemerintah. Komponen pengawasan ini yang kadang terlewati, padahal parlemen perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan melalui kewenangan pengawasan yang dimilikinya,” tutur Marcello.
Laporan: Muhammad Hafidh