KedaiPena.Com- Sejak tahun 2020 hingga 15 April 2022, Bea Cukai Batam mencatat telah melakukan 1.144 tindakan penindakan yang diantaranya terkait peredaran rokok ilegal, minuman beralkohol, dan narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau untuk perketat pengawasan di wilayah perbatasan.
“Upaya pengawasan dan penindakan perlu digiatkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan hilangnya potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan. Apalagi mengingat posisi Kepulauan Riau yang sangat strategis karena berada di jalur perairan internasional yang sibuk dan berhadapan langsung negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia,” tegas Puteri dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi XI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditulis, Selasa,(19/4/2022).
Selain itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menorehkan penerimaan yang mencapai Rp221,99 miliar atau sekitar 213,95 persen dari target pada triwulan I-2022. Puteri pun mendorong Bea Cukai Batam untuk mengoptimalkan peran Batam Logistics Ecosystem (BLE) untuk tingkatkan penerimaan negara.
“Pengembangan BLE tentu bermanfaat untuk penyederhanaan proses bisnis dan layanan, kolaborasi sistem layanan dan logistik, serta kemudahan setiap transaksi pembayaran ke penerimaan negara. Dengan begitu, harapannya, Bea Cukai Batam bisa mengejar target penerimaan tahun 2022, atau bahkan bisa melebihinya,” lanjut Puteri.
Lebih lanjut, Puteri mempertanyakan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 yang diantaranya mengatur penyesuaian ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
“Pada kunker sebelumnya, banyak pelaku usaha online di Batam yang mengaku keberatan atas ketentuan ini karena membuat harga produk menjadi mahal dan berdampak pada penurunan penjualan. Karenanya, saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan PMK ini,” urai Puteri.
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mengusulkan agar pemerintah meninjau efektivitas pemberian insentif kepabeanan pada kawasan khusus di Kepulauan Riau, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, KEK Batam Aero Technic, dan KEK Nongsa.
“Jenis-jenis kawasan seperti ini memiliki kekhususan karena mendapatkan insentif pajak dan kepabeanan dari pemerintah. Karenanya, pemerintah perlu mengevaluasi seberapa besar dampak yang telah dihasilkan. Terutama kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan tenaga kerja, hingga penerimaan bagi pusat dan daerah,” tutup Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh