KedaiPena.Com– Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengimbau, agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dapat memastikan keterlibatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Di tengah kondisi pelemahan ekonomi ini, belanja pemerintah menjadi salah satu harapan untuk tetap menggerakkan perekonomian dan memberikan nilai tambah. Karenanya, kita perlu pastikan belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menciptakan permintaan terhadap produk usaha mikro kecil. Sehingga, sektor ini bisa terus menggeliat,” urai Puteri, Sabtu, (12/2/2022).
LKPP mencatat total belanja pengadaan pemerintah mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, yang tentunya menjadi peluang pasar bagi produk UMK dan koperasi. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 40 persen belanja barang/jasa dialokasikan untuk UMK dan Koperasi. Karenanya, Puteri berharap, agar peluang ini bisa dioptimalkan oleh pelaku UMK.
“Caranya dengan terus mendorong pelaku UMK ini dapat masuk ke dalam ekosistem pengadaan barang/jasa yang dikembangkan LKPP melalui Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Toko Daring. Karena platform ini penting untuk memudahkan para pelaku UMK untuk menjual produknya ke pasar pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucap Puteri.
Selain itu, Puteri juga meminta LKPP untuk mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan Katalog Elektronik Lokal dalam pengadaan belanja di daerah. Puteri juga mengimbau untuk mengoptimalkan program Toko Daring yang dikembangkan LKPP.
“Tujuan program ini untuk mempercepat belanja pengadaan dan penyerapan APBN/APBD. Namun ternyata, pemda masih belum optimal memanfaatkan Katalog Elektronik ini. Platform Toko Daring juga masih belum memiliki menu atau kategori yang beragam,” tegas Puteri.
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini menekankan agar LKPP dapat memastikan keterlibatan pelaku UMK dalam pengadaan barang/jasa pada sejumlah agenda prioritas pemerintah tahun 2022, seperti Presidensi G20 maupun Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Hal ini dilakukan untuk memastikan barang dan jasa yang digunakan melibatkan para pelaku UMKM dan menggunakan komponen dalam negeri (TKDN). Sehingga, para pelaku lokal ini juga merasakan manfaat dari agenda-agenda besar tahun ini,” tutup Puteri.
Diketahui, Komisi XI DPR RI bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai evaluasi atas capaian kinerja 2021 dan rencana kerja tahun 2022, pada Rabu (9/2).
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengakui penerapan Katalog Elektronik Lokal masih mengalami sejumlah kendala.
“Kendala e-catalogue lokal itu syaratnya ketat. dimana, di dalam UKPBJ-nya mensyaratkan level 3. Itu susah dipenuhi karena orangnya perlu banyak. Tapi, ASN-nya terbatas. Kalau ini jadi syarat baku untuk mengelola e-catalogue, maka banyak daerah yang tidak mampu,” tutur Anas.
Laporan: Muhammad Hafidh