KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengimbau pemerintah untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau yang berpotensi terdampak akibat kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau atau (CHT).
Hal itu disampaikan oleh Puteri sapaanya merespons keputusan pemerintah yang akhirnya menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022.
“Kenaikan tarif CHT ini memang membuat harga rokok semakin mahal sehingga akan semakin sulit untuk dijangkau perokok, khususnya anak-anak. Dengan begitu, tingkat konsumsi rokok bisa semakin menurun. Namun, di sisi lain, petani tembakau dan pekerja pabrik juga berpotensi terdampak seiring permintaan bahan baku yang turun akibat berkurangnya produksi. Makanya, pemerintah perlu untuk pastikan kesejahteraan petani tembakau tetap terlindungi,” ujar Puteri kepada wartawan, Kamis, (16/12/2021).
Lebih lanjut, pemerintah juga mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT kepada daerah untuk membantu petani tembakau dan pekerja yang terkena dampak dari kenaikan tarif CHT ini. Puteri pun mendorong pemerintah untuk memastikan dan mengawasi penggunaan DBH agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.
“Alokasi DBH CHT harus dipastikan mengalir kepada petani maupun pekerja dalam bentuk pemberian bantuan seperti bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi. Selain itu, DBH ini juga perlu dioptimalkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pelatihan keterampilan kerja, hingga bantuan modal usaha. Sehingga bermanfaat untuk peningkatan hasil dan nilai tambah dari pertanian tembakau,” terang Puteri.
Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai GOLKAR ini meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal beserta pengendalian impor tembakau untuk melindungi petani lokal.
“Jangan sampai kebijakan ini justru tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok akibat masih tingginya peredaran rokok ilegal yang membuat rokok masih mudah diakses khususnya bagi anak-anak. Oleh karenanya, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) perlu memperkuat pengawasan dan penindakan atas rokok dan impor tembakau ilegal,” tutup Puteri.
Diketahui, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan besaran kenaikan tarif ini tetap memperhatikan kepentingan petani tembakau dan pekerja. Hal ini tercermin dengan kenaikan tarif CHT untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen, atau masih dibawah kenaikan rata-rata.
“Kenaikan cukai rata-rata adalah 12 persen, namun untuk SKT sesuai instruksi Bapak Presiden tidak boleh naik diatas 5 persen. Mayoritas kenaikan diabsopsi oleh produksi rokok yang menggunakan mesin. Hal ini karena produk SKT memiliki serapan tenaga kerja dan penggunaan tembakau lokal yang lebih besar,” urai Sri Mulyani.
Laporan: Muhammad Hafidh