KedaiPena.Com- Pemerintah mencatat jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital (go digital) mencapai 27 juta hingga Desember 2023. Sementara pada tahun 2024, pemerintah menargetkan sekitar 30 juta UMKM bisa go digital.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
“Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM untuk beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Puteri dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, kemarin.
Kegiatan bimtek ini dilaksanakan secara bersamaan di 9 (sembilan) titik yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta yang berlangsung pada 4-8 Desember 2023. Bimtek ini melibatkan narasumber dari Kementerian Perindustrian, Pemerintah Daerah, perbankan, hingga praktisi.
Secara total, kegiatan ini turut dihadiri oleh 180 pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan ringan, fashion, bengkel, konveksi, service handphone, kue kering, dan kerajinan kayu.
“Kegiatan ini menjadi wujud sinergi kami di DPR bersama Pemerintah yang tiada pernah berhenti untuk menumbuhkan semangat berwirausaha maupun meningkatkan kapasitas produksi bagi pelaku UMKM. Ini karena UMKM menopang 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja,” ujar Puteri.
Lebih lanjut, Puteri pun menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan digitalisasi bagi pelaku UMKM, diantaranya melalui fungsi legislasi yang memihak pada kepentingan pelaku UMKM.
“Awal tahun ini, kami telah melahirkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Melalui UU ini, kami mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan non bank supaya memberikan kemudahan akses keuangan bagi UMKM. UU ini juga mengatur skema pemutihan kredit bagi pelaku UMKM yang kreditnya macet di Bank-bank BUMN,” ungkap Puteri.
Dari segi anggaran, Puteri juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.
“Perlu diingat juga bahwa KUR ini digunakan untuk kepentingan produktif, bukan justru untuk keperluan konsumtif. Kemudahan lewat skema KUR ini jangan disalahartikan untuk melakukan hal yang menyimpang. Karena program KUR ini bertujuan agar Bapak/Ibu bisa merasakan kemudahan dalam meminjam di bank, seperti yang dimandatkan UU PPSK,” tutup Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh