KedaiPena.Com -Â ‘Presidential Threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang saat ini tengah menjadi perdebatan di DPR.
Namun, Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun mengatakan, bahwa ‘presidential threshold (PT)’ sebenarnya sudah tidak berlaku. Hal itu mengacu putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.
Yang dimana dalam putusan itu disebutkan, bahwa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
“Karena MK membenarkan pelaksanaan pemilu serentak antara pilpres dengan pileg, sehingga meniadakan PT,” ujar Ubed kepada KedaiPena.com, Jumat (20/1).
Jadi, kata Ubed, peniadaan PT itu memiliki dasar kuat. Dan semua partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2019.
“Dengan pemilu bersamaan itu atau serentak itu maka PT menjadi tidak begitu relevan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa