KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe melakukan modus pencucian uang melalui sarana kasino di Singapura. KPK mengaku mengantongi bukti dan informasi dugaan penyamaran atau penyembunyian hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK sendiri mendalami berdasarkan pada hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino terkait Lukas Enembe dengan nilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.
“Karena selama ini mungkin nyata-nyata terditect (terditeksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, semalam.
Karyoto memastikan, KPK telah mengantongi pihak yang diduga membantu politikus Demokrat itu menyamarkan hasil korupsi melalui kasino.
KPK akan memanggil dan memeriksa pihak tersebut dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat Lukas sebagai tersangka.
“Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” pungkas Karyoto.
KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini menegaskan penetapan tersangka Lukas Enembe murni sebagai penegakan hukum. KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat yang bersangkutan.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Laporan: Tim Kedai Pena