KedaiPena.Com – Pengacara Publik KNTI, Tigor Hutapea mengatakan, uang yang dipungut kepada wisatawan di Pantai Perawan Pulau Pari bukan untuk kepentingan pribadi.
Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.
“Karena itu kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini,” ujar dia menanggapi proses hukum tiga nelayan dalam kasus pungli di Pantai Perawan.
“Kami juga menolak penahanan yang dilakukan terhadap ketiga nelayan ini oleh kejaksaan. Kemarin kami mendatangi kejaksaan meminta penangguhan penahanan,” sambungnya kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (17/5).
Tigor menambahkan, tidak sepakat dengan tindakan jaksa menahan ketiga nelayan ini, karena pada tingkat kepolisian, ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan. Ketiganya secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik,” sambung dia lagi.
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2017 tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo ditangkap Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp5000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Perawan.
Laporan: Muhammad Hafidh