KedaiPena.Com – Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Ahmad Priatna mengungkapkan, marak praktek pungli di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ahmad Priatna menjelaskan bahwa salah satu praktek pungli di Tangsel tersebut terjadi di SDN 01 Pondok Ranji, Ciputat Timur, Ciputat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Priatna saat merespon surat pemberitahuan yang dikeluarkan Komite SDN Pondok Ranji yang meminta uang sebesar Rp35.000 per siswa untuk acara Purnabakti.
“Seperti biasanya modus pungli di lakukan dengan dalih sumbangan sukarela,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Kamis (12/12/2019).
“Baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” sambung Ahmad Priatna.
Diketahui, Permendikbud 75 tahun 2016 memberikan definisi yang sangat jelas tentang sumbangan dan pungutan.
Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, jasa, oleh peserta didik dan orang tua walinya.
Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya.
“Yang bertujuan memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan,” jelas dia.
Kemudian, Ahmad Priatna menjelaskan, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Artinya kasus di atas murni pungutan karena besarannya ditentukan, dan dalam permendikbud tersebut jelas tidak di perbolehkan segala bentuk pungutan dalam satuan pendidikan. Hal tersebut menunjukan wajah muram pendidikan di Kota Tangsel, kotanya tak seindah wajah walikotanya,” beber dia.
Ahmad Priatna menilai perlu adanya upaya serius dalam menangani praktek pungli yang terjadi, khususnya sikap tegas dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.
“Seharusnya pemerintah membuat regulasi berupa peraturan walikota tentang penanganan pungli, kalau perlu dalam regulasi tersebut adanya sanksi tegas berupa pemecatan. Agar supaya ada efek jera bagi siapa saja pejabat yang secara langsung terlibat dalam praktek pungli,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan