KedaiPena.Com- Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan penilaian putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (cakada) menjadi 30 tahun saat dilantik kepada masyarakat.
Puan meminta masyarakat dapat memberikan masukan atas putusan MA yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.
“Masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” kata Puan kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa,(4/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Puan tidak menyampaikan sikap resmi PDIP terkait dengan putusan MA yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.
Namun, tegas Puan, seharusnya putusan MA tersebut bertujuan untuk membuat proses pelaksanaan Pilkada berjalan baik, jujur dan adil.
“Untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” pungkas Puan.
Laporan: Muhammad Lutfi