KedaiPena.Com – DPR RI memastikan akan terus memperhatikan dan memperjuangkan nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang termasuk soal jaminan hak-hak serta mendapat upah yang layak.
Salah satu bentuk perhatian dan keberpihakan DPR terhadap para buruh saat ini ialah dengan menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi ditengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada wartawan, Jumat, (1/5/2020).
Alasan DPR untuk menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan lantaran agar secara optimal menerima aspirasi serta masukan dari para buruh melalui serikat pekerja hungga organisasi buruh lainnya.
“Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” tegas Puan.
Puan juga berharap agar di tengah suasana pandemi Covid-19, saya berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah ini termasuk dampak-dampak sosial ekonominya.
“Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan,” papar Puan.
Puan meminta para pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali.
Senada dengan hal itu, Puan berharap pemerintah juga memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.
“Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial,” tandas Politikus PDIP ini.
Laporan: Muhammad Hafidh