KedaiPena.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi leading sector, dapat diperkuat dengan upaya pencegahan di sektor hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Puan sapanya dalam peringatan Hari Korupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
Meaki, menurut Puan, kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi.
“Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan. Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator di perkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu,” ungkap Puan dalam keterangan kepada awak media.
Selain itu, Politikus PDIP ini juga berharap, agar strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
“Menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah,” tegas Puan.
Puan memastikan bahwa DPR senantiasa mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.
“Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakes semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,” kata Puan.
Puan menjelaskan semua proses itu dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi.
“Ini sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tentu saja ada mekanisme kontrol internal yang harus lebih dikuatkan lagi,” tegas Puan.
DPR sendiri, tegas Puan, juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi.
“Sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” tandas Puan.
Laporan: Muhammad Hafidh