KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan produk legislasi yang bisa memberikan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia.
Dalam fungsi legislasinya, DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang digelar pada, Kamis (14/4/2022).
“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya utk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” ucap Puan.
Dalam Masa Persidangan IV, DPR RI melalui Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait pun tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
RUU tersebut yakni, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Komisi I, RUU tentang Penanggulangan Bencana dalam Komisi VIII, dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara dalam Komisi II.
Untuk melaksanakan tugas legislasi, tambah Puan, perlu ada komitmen dan perhatian bersama pemerintah.
“Tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah,” tandas politisi PDI-Perjuangan ini dalam pidatonya.
Laporan: Muhammad Hafidh