KedaiPena.Com- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi semua pihak. Puan mendukung rencana Polri yang hendak membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah.
Menurut Puan, direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah diperluka seiring dengan pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang amat sangat merugikan masyarakat Indonesia.
“Kami di DPR akan terus memberikan dukungan terhadap upaya-upaya pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online. Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK, OJK maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia,” kata Puan, Selasa,(2/7/2024).
dirinya menyoroti masalah ekonomi dalam kejahatan siber yang banyak merugikan masyarakat. Khususnya kasus judi online yang semakin menjamur dan meresahkan di Indonesia.
“Polri harus bisa menjadi garda terdepan pemberantasan judi online yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, setidaknya ada 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka ini cukup fantastis bahkan menjadikan Indonesia nomor 1 se-Asia Tenggara sebagai negara dengan penjudi online terbanyak.
Kasus judi online juga dinilai menjadi lingkaran setan karena apabila masyarakat sudah kecanduan bermain, biasanya ada dampak-dampak turunan lainnya. Puan mengatakan, Polri harus memastikan pemberantasan judi online juga termasuk dengan mengatasi dampak-dampak turunan lainnya yang dihadapi masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang gali lobang tutup lobang saat kecanduan judi online sehingga menyebabkan menimbun utang, termasuk di pinjaman online (pinjol). Tentunya hal tersebut mempengaruhi kualitas hidup masyarakat yang kecanduan judi online hingga berpengaruh juga ke keluarganya. Ada juga yang kemudian menjadi kasus kriminal.
Belum lagi bagaimana judi online diketahui turut menyebabkan ketegangan dan perselisihan berlarut-larut di tengah keluarga. Sebab seringkali masalah ekonomi timbul akibat kecanduan judi online.
“Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi judi online sudah menyusup masuk di semua kalangan,” terang Mantan Menko PMK ini.
Berdasarkan hasil pemetaan PPATK, judi online memang sudah merambah berbagai lini maupun profesi. Mulai dari pejabat daerah, pensiunan, pengusaha, buruh pabrik, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, notaris, hingga anggota dewan.
Satgas judi online juga mengungkap bahwa saat ini korban judi online di masyarakat tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi dari satgas, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari jumlah pemain secara keseluruhan, dengan total 80.000 yang terdeteksi.
Sementara sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun tercatat berjumlah 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. Artinya, 520 ribu kelompok usia anak-anak hingga usia remaja Indonesia yang terjerat perjudian online ilegal di Indonesia atau menyumbang kurang lebih 13 persen dari populasi penjudi online tanah air. Puan mengatakan, persoalan judi online menjadi semakin berlapis-lapis.
“Ini sangat serius karena menyangkut masa depan generasi bangsa kita. Untuk menuju Indonesia Emas, nasib generasi muda kita harus bisa terjamin. Maka sudah menjadi tugas Polri dengan tegas melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini. Berantas segera bandar-bandar judi online,” tandas Puan.
Laporan: Tim Kedai Pena