KedaiPena.Com- Ketua DPR RI Puan Maharani dapat mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat, pengusaha, guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum menutuskan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” kata Puan Maharani kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(5/12/2024).
Puan pun merasa pemerintah berhak untuk melakukan evaluasi sekalipun memang rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 telah diatur Undang-Undang (UU).
“Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi,” tegas Puan.
Puan yakin pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto akan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini Jadi kita lihat dulu, namun harapan dari DPR saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat,” tandas Puan.
Laporan: Muhammad Rafik