KedaiPena.Com – Dalam kesaksian di persidangan kasus korupsi KTP elektronik, terdakwa Setya Novanto mengatakan bahwa uang panas proyek itu juga menyasar Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu diberikan oleh orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung. Novanto mendengar langsung hal ini saat dilaporkan oleh Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis meminta penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon fakta persidangan tersebut dengan melakukan pendalaman.
“Sebab, pernyataan itu diungkapkan pada saat persidangan berlangsung,†ujarnya di Jakarta, Selasa 23/3/2018).
Namun demikian, sambung Margarito, untuk menjadi fakta hukum, maka harus mendapat dukungan dari fakta lain.
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi nilai positif bagi PDIP, jika penyebutan itu tidak didukung dengan fakta lain.
“Bahwa itu akan menjadi positif. PDIP akan merasa mereka difitnah, karena itu semua akan tergantung pada hasil pendalaman penyidik selanjutnya,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Hafidh