KedaiPena.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan DPD GKR Hemas.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima,” ujar Abdullah Ujang dalam amar putusannya, Kamis (8/6).
Alasannya, tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).
“Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial,” kata anggota majelis hakim Nelvy Christin.
Kemudian, para pemohon dinilai tak memiliki wewenang dalam perkara ini dan legal standing-nya tidak dapat diterima.
Nelvy menambahkan, kalau pun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka tidak menjadi tanggung jawab MA.
“Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih,” tandasnya.