KedaiPena.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis kemarin, mengabulkan gugatan para nelayan terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F, I, dan K.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan pun
mengucapkan selamat dan terima kasih kepada nelayan serta para pendamping yang telah memperjuangkan dan memenangkan kepentingan umum.
“Ini adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta, karena yang diselamatkan adalah lingkungan milik bersama. Selanjutnya kita minta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut,” papar Daniel saat berbincang-bincang dengan KedaiPena.Com, Sabtu (18/3).
“Namun bila pemerintah ingin naik banding, kita harapkan proses yang jujur dan profesional di MA (Mahkamah Agung) dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan,” sambung dia
Dengan demikian, kata dia, alasan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak bisa menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta karena tidak mempunyai dasar hukum sudah tidak berlaku lagi.
“Maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja,” pungkas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Laporan: Muhammad Hafidh