KedaiPena.Com– Aktivis Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Hengki Irawan meminta, agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan pasca keluarnya putusan perkara nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Hal tersebut disampaikan oleh Hengki sapaanya saat dikabulkanya gugatan keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Maka sebaiknya ia malu dan mengundurkan diri karena jelas sebagai petinggi institusi penegak hukum negara dalam hal ini Kejagung, Burhanuddin sebagaimana putusan pengadilan terbukti malah melanggar hukum dan abuse of power,” kata Hengki dalam keterangan, Rabu, (4/11/2020).
Hengki menilai, sebagai pejabat yang di angkat dan dilantik oleh presiden Joko Widodo, Burhanuddin jelas sekali tidak menjalankan visi dan misi dalam Sembilan Program kerja Pokok Pemerintah atau Nawa Cita.
Presiden Jokowi sendiri, kata Hengki, sangat meninginkan agar hukum tegak, serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM dapat dituntaskan di masa pemerintahanya
Oleh sebab itu, Hengki meminta, agar Presiden Jokowi juga dapat melakukan evaluasi keras untuk Burhanuddin. Bahkan, kata Hengki, hal itu termasuk mencopot dari jabatan sebagai Jaksa Agung.
“Copot saja dari posisinya sebagai Jaksa Agung jika sudah terbukti melanggar hukum seperti itu, tidak layak, mau apa lagi!?” Serunya.
Hengki berharap, agar segera dipilih Jaksa Agung baru yang bisa kembali menindaklanjuti penyidikan kasus Semanggi I dan II sebagai tragedi pelanggaran berat HAM di tahun 1998.
“Jangan dilupakan atau di peti es kan dong kasus yang menjadi rentetan perubahan keterbukaan politik dari otoritarian menjadi demokratis sehingga negara keluar dari cengkeraman oligarki orde baru dan terbukti pak Jokowi yang berasal dari rakyat biasa bisa maju mendapat kepercayaan rakyat dan bisa memimpin mulai dari Walikota, Gubernur hingga menjadi Presiden dipilih secara langsung karena kinerjanya di akui rakyat,” papar Hengki.
Tidak hanya itu, Hengki menyarankan, agar komisi III DPR RI dapat mengawal penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam setiap raker dengan Jaksa Agung.
“Sudah 22 Tahun keluarga dan kawan-kawan korban Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II juga masyarakat luas menanti Keadilan bisa terwujud dinegeri ini khususnya atas kasus pelanggaran HAM berat oleh negara di masa lalu itu,” pungkas Ketua DPP Hanura ini.
Sebelumnya, orang tua salah satu korban, Maria Catarina Sumarsih, menggugat pernyataan Burhanuddin. Gugatan diajukan pada 12 Mei 2020.
Sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Tragedi 1998 atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin divonis bersalah.
“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” bunyi putusan gugatan dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 4 November 2020.
Majelis hakim menilai pernyataan Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat perbuatan melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
“(Pernyataan Burhanuddin) adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim menghukum Burhanuddin segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan tersebut. Burhanuddin juga dihukum membayar biaya perkara.
Laporan: Muhammad Lutfi