KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan meminta core atau fokus bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PITS dapat lebih menggali potensi pendapatan lebih besar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wawan Syakir mengatakan, jika sesuai peraturan perundangan berlaku khususnya dalam peraturan mengenai BUMD.
Dalam penjelasannya, kata dia, PT PITS memiliki ketentuan yang berlaku yaitu profit yang didapat dikembalikan atau di dibayarkan kepada atau berbagi kepada Pemkot sebagai pemilik saham.
“Kebetulan yang saya pahami penjelasan dari PT Pits, PT Pits belum ada kewajiban untuk membayar sampai ketentuan itu bisa di selesaikan untuk lebih detailnya nanti silahkan di buka dalam aturan,” ujarnya, Kamis, (9/9/2021).
Ketika disinggung soal haruskah PT PITS merubah core bisnis, wawan menyebut, langkah yang ambil oleh PT PITS sudah tepat.
“Dilihat dari pada core bisnisnya sebenernya itu sudah tepat ya gak perlu di rubah, mungkin perlu ditambahkan, intinya harus lebih fokus kepada potensi pendapatan lebih besar saja. Yang saya kritisi setiap dari diskusi atau rakor dengan PT PITS adalah logika bisnisnya. Sederhana saja, kalau uang itu di letakan menjadi deposito, itu standar paling minimal lah dan seharusnya melebihi dari pada yang ditanamkan kalo itu jadi deposito,” jelasnya.
Terkait Perda penyertaan modal, wawan meminta, agar hal itu dapat dirubah. Menurut Wawan, hal itu agar DPRD memiliki kewenangan dalam mengevaluasi kenerja PT PITS.
“Ya bisa saja kalo itu di anggap perlu mungkin di anggap strategis, rasanya yang diatur hari ini wewenang untuk mengawasi itu memang di anggap menurut kami, menurut saya pribadi itu masih kecil. Karena hanya persetujuan dewan itu ketika kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini luar negeri, kebijakan kebijakan strategis yang sifatnya lokal itu kita ga punya wewenang dalam raperda itu oleh karenanya saya mungkin nanti temen temen ada yang ber-inisiasi revisi perda,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan