KedaiPena.Com– Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyambut baik keberhasilan PT Pegadaian persero yang mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Herman, izin tersebut akan membuat PT Pegadaian dapat mengembangkan usaha baru.
Diketahui, Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
“Semakin agresif dalam usaha, dan sudah melalui perhitungan bisnis yang matang dimana menjadi pengembangan usaha baru,”tegas Herman Khaeron di Jakarta, Minggu,(5/1/2025).
Politikus senior Partai Demokrat ini meyakini izin dari OJK untuk PT Pegadaian dalam menjalankan kegiatan usaha bulion akan turut meningkatkan performa perusahaan. “Akan meningkatkan performa perusahaan,” jelas Herman Khaeron.
Herman Khaeron mengungkapkan jika izin baru bulion bagi PT Pegadaian dapat dikelola dengan baik dan berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) turut akan meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah tersebut.
“Demikian juga dengan izin baru bulion bagi Pegadaian sepanjang dikelola dengan baik dan GCG pasti akan meningkatkan kinerja Pegadaian,” pungkas dia.
Sekedar informasi, menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar dalam keterangan tertulis, Jumat,(3/1/2025).
Laporan: Tim Kedai Pena